Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Berhasil Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota
Samarinda - Polsek Samarinda Kota melalui unit Reskrim "Tim Elang" berhasil mengamankan pelaku berinisial R (21) terkait kasus persetubuhan dibawah umur, melibatkan korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali, saat berada di sebuah Guest House Jl. Pelabuhan No. 8 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar Pukul 16.13 wita.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapatkan informasi dari anaknya (H) yang merupakan kakak kandung korban mendapati adiknya sering diancam dan diteror oleh pelaku melalui Handphone, kemudian untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi , kaka korban langsung bertanya kepada adiknya/korban yang akhirnya korban bercerita dengan terus terang bahwa telah dicabuli / disetubuhi oleh pelaku .
“Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk di ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian bergerak dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar Pukul 03.00 wita di Lion Guest House Jl. Pelabuhan No. 8 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota,berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Selanjutnya dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Dari keterangan tersebut Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" Tambahnya.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Comments
Post a Comment