Satu Orang Pelaku Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Terbukti Membawa Narkotika Jenis Sabu

  




 

Samarinda - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C RT.- No.- . Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang - Kota Samarinda.

Kronologi Kejadian pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita piket Sat Narkoba menerima limpahan tangkapan dari piket Resmob Batalyon B dengan kronologis pada hari minggu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C RT.- No.- . Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang - Kota Samarinda sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 02.00 anggota Resmob batalyon B melakukan pengamatan dengan cermat di alamat tersebut, sesampainya di Alamat tersebut terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Kemudian dilakukan penangkapan yang kemudian laki-laki tersebut mengaku Bernama sdra J setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 (Nol koma Enam Tiga) Gram Brutto yang di temukan di genggaman tangan sebelah kanan sdra J beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.


Comments

Popular posts from this blog

Presiden Jokowi Hadiri Rakernas XVII Apeksi 2024 di Balikpapan, Ratusan Personel Brimob Kaltim Disiagakan

Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Hadiri Penutupan Kejuaraan Merpati Putih Pangdam VI/MLW Tahun 2024

Jelang Pemilu 2024 Satgas Preventif Dit Samapta Polda Kaltim Intensifkan Pengamanan Kantor KPU Dan Bawaslu