Samarinda - Personel Reskrim Polsek Samarinda Kota membekuk seorang pelaku pembobolan rumah kos-kosan berinisial RR (30) warga Jalan Jl. Kehewanan Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.

Kapolsek Sampai Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayahnya. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2024 .pelaku beraksi di Jl. Aminah Syukur Rt. 21 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota saat korban meninggalkan kosan.

Pelaku merusak pintu kemudian masuk ke kosan korban dan mengambil barang-barang berharga seperti 1 (satu) Buah Laptop Merk Asus Warna Silver, 1 (satu) Buah Charger Laptop Warna Hitam dan 1 (satu) Buah Mouse Warna Silver. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Atas dasar laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku.

" Menurut keterangan pelaku pada saat di introgasi mengakui perbuatan tersebut.kemudian pelaku juga mengakui telah mengabil sepeda motor merk Honda Scopy di wilayah samarinda ulu,langkah selanjutnya membawa Pelaku dan BB ke Polsek Samarinda Kota untuk proses selanjutnya. Sementara itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP" Pungkas Kapolsek. 

Comments

Popular posts from this blog

Presiden Jokowi Hadiri Rakernas XVII Apeksi 2024 di Balikpapan, Ratusan Personel Brimob Kaltim Disiagakan

Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Hadiri Penutupan Kejuaraan Merpati Putih Pangdam VI/MLW Tahun 2024

Jelang Pemilu 2024 Satgas Preventif Dit Samapta Polda Kaltim Intensifkan Pengamanan Kantor KPU Dan Bawaslu