Polisi Tangkap Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu Di Rumahnya

   



Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu usai meringkus pria di Tanjung Laut berinisial MR 36 tahun ditangkap di kediamannya, pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 20.30 Wita.


Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, menangkap tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 33 poket atau seberat 20,11 gram.


“Kami tangkap atas laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Polisi juga menyita daster, dompet, pipet kaca, dan handphone tersangka.
Sementara, dari mana sabu itu berasal masih dikembangkan.


“Tersangka masih kami periksa, jadi kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

Presiden Jokowi Hadiri Rakernas XVII Apeksi 2024 di Balikpapan, Ratusan Personel Brimob Kaltim Disiagakan

Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Hadiri Penutupan Kejuaraan Merpati Putih Pangdam VI/MLW Tahun 2024

Jelang Pemilu 2024 Satgas Preventif Dit Samapta Polda Kaltim Intensifkan Pengamanan Kantor KPU Dan Bawaslu