Serap Aspirasi Warga, Kasat Binmas Gelar Jumat Curhat Dengan Masyarakat di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot
Paser – Polres Paser rutin melaksanakan Jumat Curhat atau Ngobras (Ngopi Bareng Ngobrolin Kamtibmas) bersama Ketua. RT, RW,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, di kantor Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (24/11/23).
Kegiatan ini merupakan inovasi dari Polres Paser, Polda Kalimantan Timur, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dengan cara duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Turut hadir yaitu Kasat Binmas Akp Bambang Yuwono ( Kasat Binmas Polres Paser) Akp H. Kamin (Kasi Humas Polres Paser), Ipda Joko Yuwono (KBO Reskrim), Ipda Sagino (Kanit Tipidter Sat Reskrim), Ipda Alamsyari (Kanit Pidum Sat Reskrim ), Aiptu Untung Budi Harjo, S.T.,S.H (Kanit Tipikor Sat Reskrim), Aiptu Sugeng Riyanto (Kanit Ident Sat Reskrim, Aiptu Dwi Priyono ( Kaurmintu Sat Reskrim), Brigpol Nur Achmad Akbar Lintang Wibowo, S.H., M.H (Anggota Sat Reskrim), Briptu Sulham ( Bhabinkamtimas Ds. Senaken / Anggota Polsek T. Grogot), Kades Senaken, Ketua BPD dan anggota, Para Ketua RT, Tomas, Toga dan warga masyarakat Desa. Senken.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Paser menyampaikan Bahwa acara ini sebagai wujud silahturahmi guna meningkatkan kedekatan Polri dgn Masyarakat, sehingga terjalin komunikasi yg baik, Saat ini sudah memasuki tahun Politik, diharapkan tetap menjaga tali silahturahmi antar sesama walaupun beda pilihan, gunakan hak pilih jangan Golput, wujudkan Pemilu Damai, Diharapkan bijak bermedsos, jangan mudah terprovokasi berita medsos yg belum tentu kebenarannya, berita HOAX.
Tanggapan dan pertanyaan warga yg hadir sbb:
a. Kepala Desa Senaken Bp. Bambang :
- Apakah terhadap pelaku tindak pidana yang korbanya hanya mengalami kerugian materiil kurang dari Rp. 2.500.000 dapat dipidana dikarenakan menurut informasi hal tersebut pelaku tidak dapat di hukum apabila kerugian dibawah Rp. 2.500.000.
b. Bapak Dandung :
- Bahwa saat ini marak pengguna sepeda motor khususnya yang muda-muda dengan menggunakan knalpot blong/reasing, apakah kami selaku Ketua RT maupun warga masyakat dapat melakukan tindakan langsung.
- Apakah terhadap tilang Elektronik sudah diberlakukan di Kab. Paser ini
- Aggota Polri apakah boleh berpolitik praktis di tahun pemilu ini
c. Bapak Ali Makrub
- Apakah terhadap aparat Desa dan Ketua RT dilarang melakukan politik praktis di dalam pemilu dan apa dasar hukumnya.
d. Bapak Akhmad Jahrani
- Bahwa saat ini untuk anak-anak sekolah Dasar bayak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum yang dapat membahayakan bagi pengguna jalan yang lain apakah terhadap penggunaan sepeda listrik tersebut diperbolehkan sesuai dengan aturan berlaku dan apa solusi terhadap hal tersebut.Terakhir,
Tanggapan KBO Reskrim Ipda Joko Yuwono menyampaikan bahwa terkait tindak pidana yang korbannya mengalami kerugian kurang dari Rp.2.500.000,- bisa di proses hukum dengan Tindak Pidana Ringan dan dalam kasus ini pelaku tidak dilakukan penahanan kecuali vonis pengadilan bahwa tersangka / terdakwa divonis dengan pidana kurungan.
Tanggapan Kasi Humas AKP Kamin terkait Tilang elektronik sampai saat ini untuk Polres Paser / Kabupaten Paser belum menggunakan Tilang Elektronik kalau ada warga Masyarakat yang menerima surat terkait klarifikasi nama dan Alamat Tilang Elektronik berarti surat tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Paser dan terkait Sepeda motor yang menggunakan knalpot Resing yang sering lewat di dalam gang gang pemukiman penduduk agar di himbau atau disampaikan kepada warga atau orang tuanya untuk mengganti knalpot yang sesuai standar dan jangan main hakim sendiri.
Tanggapan Kasat Binmas AKP Bambang Yuwono apabila ada menemukan anggota Polisi yang ikut melakukan Politik praktis bisa di laporkan ke Propam Polres Paser dan terkait penggunaan Sepeda listrik sesuai dengan Permenhub nomor 45 Tahun 2020 pasal 4 sepeda listrik boleh di gunakan di pemukiman, Kawasan Caar Free Day, Kawasan wisata, area perkantoran dan di luar jalan umum.
Tanggapan Kanit Tipikor Aiptu Untung Budi Harjo, ST, SH Larangan terhadap kepal desa dan perangkat desa termasuk Anggota BPD adalah dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.Termasuk larangan sebagai pelaksana atau tim kampanye , pada pasal 280 ayat 3)Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Di akhir pertemuan Kasat Binmas menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Polres Paser apabila terjadi gangguan kamtibmas, melalui Call Canter panggilan 110, jadi apabila melihat atau mengalami kesusahan maupun tindak pidana silahkan menelepon 110 dan akan segera kita tindak lanjuti (Quick Respon),” ungkap Kasat Binmas AKP Bambang Yuwono.
Comments
Post a Comment