Polresta Samarinda Kembali Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Aminah Syukur Gg.Mekar Mulia I Kel.Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota - Kota Samarinda (tepatnya didalam Gang) sekitar pukul 23.05 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda mengatakan, Kronologis penangkapan bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, diterima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Aminah Syukur Gg. Mekar Mulia I Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, dilakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 23.05 WITA dicurangi 1 (satu) orang laki-laki berinisial IN (25 tahun) yang pada saat itu baru saja turun dari sepeda motor seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang berada diatas tanah dekat dengan IN (25 tahun) berdiri yang sebelumnya dibuang sendiri dari genggaman tangan kanan pelaku. Setelah 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna tersebut dibuka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,92 (nol koma Sembilan dua) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih dan beserta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku IN (25 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Comments
Post a Comment