Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus
Simalungun
- Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan
ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi
Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan
itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Kapolres Simalungun
AKBP Ronald F.C Sipayung SIK,
MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali
ini 61 kasus diselesaikannya.
Bertempat di Polsek Bangun acara
yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak.
Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh
General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat,
Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
Dalam
Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka
diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan
perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).
Namun ia
juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui
Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor,
pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan
dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas Ronald.
Comments
Post a Comment