Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kutim Sita 47,24 Gram Sabu
Kutim - Kepolisian Resor Kutai Timur berhasil mengungkap kasus narkoba yang signifikan setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kegiatan ini dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jumlah barang bukti yang cukup besar. Sebanyak 47,24 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita dalam penggerebekan ini. Selain itu, Sat Resnarkoba juga menyita sejumlah barang lainnya seperti timbangan, 2 buah handphone dan 1 unit kendaraan R2.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, SIK., MH. menegaskan komitmen Polres Kutim untuk memberantas peredaran narkoba secara tegas dan menyeluruh. Operasi pengungkapan kasus ini adalah salah satu upaya konkret dalam menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, Kapolres Kutim juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga, sehingga operasi ini dapat dilaksanakan dengan sukses.
Dalam menjalankan proses hukum, Polres Kutai Timur akan bekerja sama dengan jaksa penuntut dan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan juga sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Kasus pengungkapan narkoba ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika. Polres Kutim Bersama Pemerintah serta berbagai lembaga terkait akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan edukasi mengenai bahaya narkoba, serta memberikan dukungan bagi individu yang ingin keluar dari perangkap narkotika dan memulai kehidupan yang lebih baik.
Comments
Post a Comment