Ringkus Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Paser Amankan 3 Orang Tersangka Berserta Barang Bukti
Paser - Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap 3 orang pria An. Layus (33), Ardan (29) dan Aris (19) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali pada, Minggu (20/11/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu; (Bruto 12,37 gram), 1 buah kantong plastik warna putih bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam bertuliskan “DIGIPOUNDS”, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah tas kecil warna merah muda bertuliskan “TABI TA”, 1 buah dompet kecil warna hitam bertuliskan “WANDA”, 1 buah handphone warna biru muda merk “VIVO”, 1 buah handphone warna biru merk “NOKIA”, 1 buah handphone warna hitam merk “REALME.
“Berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telake Kec. Long Kali sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh kelompok Sdr. LAYUS,DKK atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Long Kali dan bergerak menuju tempat yang dimaksud. Kemudian pada hari Minggu (20/11) sekira pukul 01.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dan anggota Polsek Long Kali yang dipimpin langsung oleh Kasat Sat Resnarkoba Polres Paser beserta Kapolsek Long Kali melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan mengamankan Sdr. LAYUS, Sdr. ARDAN dan Sdr. ARIS,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dibawah tempat tidur Sdr. LAYUS, kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti lainnya yang mana seluruh proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. ABD. WAHAB selaku ketua RT setempat serta warga sekitar,” terang AKP Yulianto Eka Wibawa.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Comments
Post a Comment